Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DIKLAT FUNGSIONAL DAN TEKNIS GURU, BERIKUT CONTOH LAPORANNYA

Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru dan bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru, melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 s/d 3 hari penuh atau setara dengan 8 s/d 24 jam pelajaran @45 menit. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar;
b. penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
c. penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
d. pengembangan metodologi mengajar;
e. penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
f. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
g. inovasi proses pembelajaran;
h. peningkatan kompetensi profesional;
i. penulisan publikasi ilmiah;
j. pengembangan karya inovatif;
k. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
l. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel Durasi diklat fungsional Guru

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti berikut.
Kerangka Laporan Diklat Fungsional
1) Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

2) Bagian Isi:
a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
e) Penutup

3) Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan dalam tabel.

Adapun contoh laporan diklat fungsional guru dapat diunduh pada link berikut.
Contoh laporan diklat fungsional guru (Unduh)

Demikian yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat.

Salam Eduksi.

Sumber:
Buku 4 Pengembangan Keprofesian berkelanjutan untuk Guru Pembelajar Tahun 2016.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

6 komentar untuk "DIKLAT FUNGSIONAL DAN TEKNIS GURU, BERIKUT CONTOH LAPORANNYA"

  1. Yg diklat teknis blm dijelaskan, contohnya juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya laporannya sama pak, itu yang ada di buku 4. Untuk lebih jelas bapak bisa membaca di buku 4 ya, terima kasih.

      Hapus
  2. Yang sering membingungkan itu perbedaan diklat fungsional dan diklat teknis... mohon penjelasan dan contohnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berdasarkan sumber yang saya baca, Diklat Fungsional merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional. Sedangkan Diklat Teknis merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas PNS. Semoga menjawab, terima kasih sudah berkunjung pak

      Contoh:
      Diklat Fungsional misalnya Diklat Dasar Guru, Diklat Penjenjangan Guru, Diklat Kepangkatan Guru.
      Diklat Teknis misalnya Diklat Aplikasi Perkantoran, Diklat Perawatan Komputer, Diklat Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan.

      Hapus
  3. Paparan yang disampaikan sesuai dengan isi dari buku 4 tentang penilaian angka kredit bagi guru. Namun, mulai tahun 2024 ini, kenaikan pangkat ditentukan dari hasil SKP. Sedangkan SKP bagi seluruh guru ASN di Indonesia dilakukan melalui PMM. Apakah dengan demikian aturan pada buku 4 tersebut tidak berlaku lagi? karena di PMM tidak menuntut adanya laporan kegiatan baik seminar maupun diklat. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali, untuk saat ini sudah berlaku aturan terbaru, jadi kenaikan pangkat guru menjadi lebih mudah

      Hapus

Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.