Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Dokumen Kenaikan Pangkat Guru

Setelah mengusulkan DUPAK dan Angka kredit yang kita usulkan memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka langkah selanjutnya adalah mengusulkan kenaikan pangkat. Adapun angka kredit yang diperlukan setiap guru berbeda-beda, sesuai dengan kepangkatannya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut.




Berikut beberapa berkas yang biasanya dibutuhkan dalam penguslan kenaikan pangkat bagi guru:
  1. D1(Unduh)
  2. Fotocopy sah Sk Pangkat Terakhir
  3. Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir (disahkan atasan bila difotocopy)
  4. Fotocopy sah SK Jabatan, SK Pangkat terakhir, dan pelantikan atasan langsung
  5. SK CPNS dan PNS bila pertama kali naik pangkat atau yang naik pangkat ke golongan IV ke atas
  6. Fotocopy sah Konversi NIP (Bila ada)
  7. Fotocopy sah Kartu Pegawai
  8. Fotocopy Ijazah, transkrip, dan akte IV yang dilegalisir pihak Universitas
  9. Fotocopy sah PAK Baru dan PAK Lama asli
  10. Izin belajar/ tugas belajar bagi PNS yang kenaikan pangkat penyesuaian/pengukuhan ijazah
  11. Fotocopy sah Jabatan Fungsional
  12. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir Universitas Penyelenggara
  13. Fotocopy sah penyesuaian PAK (bila Ada)
  14. Riwayat Mutasi (bila pernah mutasi)
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan langsung tanyakan pada dinas pendidikan masing-masing ya!

Baca Juga:
Demikian yang dapat kami bagika, semoga bermanfaat.
Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

2 komentar untuk "Daftar Dokumen Kenaikan Pangkat Guru"

  1. VERAWATI, S.Pd
    Izin bertanya Bpk, Saya mau mengajukan Kenaikan Pangkat dari III.B ke III. C. SK III.B saya Tmtnya 2013. Apakah untuk Kelengkapan Pengajuan Berkas DUPAK nya dibuat Tiap Tahun??
    Untuk PTK nya juga apa harus dibuat tiap Tahun atau cukup dibuat Satu PTK saja ??
    Terimakasih sebelumnya Bpk

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. TMT kenaikan pangkat III/b ibu per April apa Oktober 2013?
      2. Untuk pengajuan berkas DUPAK tergantung kebijakan dari Dinas Pendidikan masing-masing bu, tetapi secara aturan guru wajib mengajukan DUPAK tahunan, jadinya diajukan setiap tahun untuk memperoleh PAK Tahunan, sehingga jika sudah menenuhi syarat bisa langsung mengajukan pangkat.
      3. Dari 3b ke 3c sebetulnya belum wajib PTK bu, bisa buat juga makalah best practice atau kajian ilmiah atau karya inovatif yang penting memenuhi nilai minimal 4 Angka kredit. Jadi tidak perlu setiap tahun, tapi minimal memenuhi nilai 4 Angka kredit. Kalau PTK yg sudah seminar dapat 4 angka kredit, jadi cukup buat 1 PTK. Kalau best practice atau makalah kajian ilmiah mendapat angka kredit 2/makalah. jadi kalau butuh 4 harus buat 2 makalah. Untuk lebih jelas ibu dapat membaca buku 4 ya, terima kasih.

      Hapus

Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.