Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tantangan Guru Abad 21

Tantangan Guru Abad 21
Oleh I Wayan Ardika, S. Pd. 

Guru merupakan sebuah profesi mulia yang bertugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru sebagai profesi disebut profesional. Profesional berarti ahli dibidangnya. Untuk itu, guru harus mempunyai empat kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Guru sebagai profesi diatur dalam Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dalam melaksanakan tugas utama, guru dituntut untuk mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Disamping itu, guru juga harus menyelesaikan berbagai administrasi kelas, seperti silabus, RPP, Prota, Promes, KKM, dan lain sebagainya. Selain melaksanakan tugas utama, guru juga harus mengemban tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah, misalnya sebagai bendahara BOS atau operator sekolah.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Bagi Guru

            Berdasarkan data guru yang bertugas sebagai Bendahara BOS dan operator sekolah di Gugus IV Diponegoro, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana-Bali Tahun 2017, menunjukkan bahwa dari 12 sekolah yang ada, terdapat 12 sekolah (100%) kepala sekolah menugaskan salah seorang gurunya menjadi bendahara BOS, dan terdapat 6 sekolah  (50%) yang menugaskan gurunya menjadi operator sekolah. Sebagian besar guru yang ditunjuk adalah guru muda (abad 21) yang dianggap lebih menguasai IT (Information Technology). Hal ini dikarenakan, guru dan staf Tata Usaha senior yang usianya di atas 50 tahun sudah menganggap dirinya tidak mampu untuk mengikuti perkembangan zaman, sehingga melimpahkan segala tugas yang berhubungan dengan IT kepada guru yang lebih muda. Kondisi ini tentu sangat tidak adil bagi guru muda, karena harus memikul beban kerja yang berlebihan.
 Tantangan Guru Abad 21, antara mengajar Vs Tugas Tambahan

      “Tugas sebagai bendahara BOS sangat memberatkan guru, terutama dalam menyusun administrasi pelaporannya” kata Ni Nengah Parmiasih, S. Pd. salah seorang Bendahara BOS. Bendahara BOS bertugas untuk mengelola dana BOS yang diterima sekolah dari tahap perencanaan sampai tahap pelaporannya. Pada tahap perencanaan guru harus menyusun RAPBS dan RKAS sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Sedangkan pada tahap pelaporan, guru harus bekerja ekstra karena laporan BOS dari tahun ke tahun selalu berubah-ubah. Tak jarang guru harus meninggalkan kelasnya, hanya untuk mengikuti rapat sosialisasi BOS atau untuk menyelesaikan laporannya.
          Begitu juga tugas sebagai operator sekolah, “Terkadang tugas utama sebagai guru terbengkalai, karena terlalu sibuk untuk menginput data” kata Gst. Made Suartawan, M. Pd. seorang operator sekolah. Tugas sebagai operator sekolah memang sangat menyita waktu guru, apalagi sekarang ini banyak bermunculan aplikasi-aplikasi baru selain Dapodik. Untuk itu, guru memerlukan tenaga ekstra dalam mengerjakannya. Misalnya Aplikasi penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Tak jarang operator harus bergadang sampai larut malam untuk menginput data atau untuk mengirim data, karena biasanya pada malam hari sinyal internet menjadi lebih bersahabat.

Baca Juga: Seminar Hasil Penelitian Guru

            Hal serupa juga dialami penulis, yang merupakan satu-satunya guru muda (abad 21) di sekolah. Selain mengajar, penulis juga harus merangkap sebagai bendahara BOS dan operator sekolah. Hal ini disebabkan karena kurangnya guru dan Staf TU yang menguasai IT.
            Guru abad 21 dianggap telah menguasai IT, sehingga mampu mengemban segala pekerjaan yang ada. Hal ini tentu menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi dan dicarikan solusi. Adapun beberapa solusi yang dapat dilakukan, misalnya;
1.      Memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kependidikan. Pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan yang ada.
2.      Mengangkat tenaga kependidikan yang profesional. Pemerintah daerah dapat mengangkat tenaga kependidikan (kontrak/PNS)yang khusus untuk menangani BOS dan Operator sekolah.
3.      Pemerataan tenaga kependidikan yang profesional. Pemerintah daerah dapat menempatkan tenaga kependidikan yang ada, sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolah.

       Dengan demikian Staf/TU diharapkan mampu menggantikan peran guru sebagai bendahara BOS dan operator sekolah, sehingga guru menjadi lebih fokus dalam melaksanakan tugas utamanya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran dan output siswa.

Baca Juga:
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Tantangan Guru Abad 21"