Tantangan Guru Abad 21
Tantangan Guru Abad 21
Oleh I Wayan Ardika, S. Pd.
Guru
merupakan sebuah profesi mulia yang bertugas untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Guru sebagai profesi disebut profesional. Profesional berarti ahli
dibidangnya. Untuk itu, guru harus mempunyai empat kompetensi, yaitu pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
Guru sebagai profesi diatur dalam Undang-undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan
bahwa, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah”. Dalam melaksanakan tugas utama, guru dituntut untuk
mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Disamping itu, guru juga harus
menyelesaikan berbagai administrasi kelas, seperti silabus, RPP, Prota, Promes,
KKM, dan lain sebagainya. Selain melaksanakan tugas utama, guru juga harus mengemban
tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah, misalnya sebagai bendahara
BOS atau operator sekolah.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Bagi Guru
Baca Juga: Perlindungan Hukum Bagi Guru
Berdasarkan data guru yang bertugas
sebagai Bendahara BOS dan operator sekolah di Gugus IV Diponegoro, Kecamatan
Mendoyo, Kabupaten Jembrana-Bali Tahun 2017, menunjukkan bahwa dari 12 sekolah
yang ada, terdapat 12 sekolah (100%) kepala sekolah menugaskan salah seorang
gurunya menjadi bendahara BOS, dan terdapat 6 sekolah (50%) yang menugaskan gurunya menjadi
operator sekolah. Sebagian besar guru yang ditunjuk adalah guru muda (abad 21)
yang dianggap lebih menguasai IT (Information
Technology). Hal ini dikarenakan, guru dan staf Tata Usaha senior yang
usianya di atas 50 tahun sudah menganggap dirinya tidak mampu untuk mengikuti
perkembangan zaman, sehingga melimpahkan segala tugas yang berhubungan dengan
IT kepada guru yang lebih muda. Kondisi ini tentu sangat tidak adil bagi guru
muda, karena harus memikul beban kerja yang berlebihan.
“Tugas
sebagai bendahara BOS sangat memberatkan guru, terutama dalam menyusun
administrasi pelaporannya” kata Ni Nengah Parmiasih, S. Pd. salah seorang
Bendahara BOS. Bendahara BOS bertugas untuk mengelola dana BOS yang diterima
sekolah dari tahap perencanaan sampai tahap pelaporannya. Pada tahap perencanaan
guru harus menyusun RAPBS dan RKAS sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Sedangkan pada tahap pelaporan, guru harus bekerja ekstra karena laporan BOS
dari tahun ke tahun selalu berubah-ubah. Tak jarang guru harus meninggalkan
kelasnya, hanya untuk mengikuti rapat sosialisasi BOS atau untuk menyelesaikan
laporannya.
Begitu juga tugas sebagai operator
sekolah, “Terkadang tugas utama sebagai guru terbengkalai, karena terlalu sibuk
untuk menginput data” kata Gst. Made Suartawan, M. Pd. seorang operator sekolah.
Tugas sebagai operator sekolah memang sangat menyita waktu guru, apalagi
sekarang ini banyak bermunculan aplikasi-aplikasi baru selain Dapodik. Untuk
itu, guru memerlukan tenaga ekstra dalam mengerjakannya. Misalnya Aplikasi
penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Tak jarang operator harus bergadang sampai
larut malam untuk menginput data atau untuk mengirim data, karena biasanya pada
malam hari sinyal internet menjadi lebih bersahabat.
Baca Juga: Seminar Hasil Penelitian Guru
Baca Juga: Seminar Hasil Penelitian Guru
Hal serupa juga dialami penulis,
yang merupakan satu-satunya guru muda (abad 21) di sekolah. Selain mengajar, penulis
juga harus merangkap sebagai bendahara BOS dan operator sekolah. Hal ini
disebabkan karena kurangnya guru dan Staf TU yang menguasai IT.
Guru abad 21 dianggap telah
menguasai IT, sehingga mampu mengemban segala pekerjaan yang ada. Hal ini tentu
menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi dan dicarikan solusi. Adapun
beberapa solusi yang dapat dilakukan, misalnya;
1.
Memberikan
pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kependidikan. Pemerintah daerah dapat
meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan yang ada.
2.
Mengangkat
tenaga kependidikan yang profesional. Pemerintah daerah dapat mengangkat tenaga
kependidikan (kontrak/PNS)yang khusus untuk menangani BOS dan Operator sekolah.
3.
Pemerataan
tenaga kependidikan yang profesional. Pemerintah daerah dapat menempatkan
tenaga kependidikan yang ada, sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolah.
Dengan
demikian Staf/TU diharapkan mampu menggantikan peran guru sebagai bendahara BOS
dan operator sekolah, sehingga guru menjadi lebih fokus dalam melaksanakan
tugas utamanya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran
dan output siswa.
Baca Juga:
Posting Komentar untuk "Tantangan Guru Abad 21"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.