SURAT EDARAN Nomor : 1248/BPKAD/2018 Tentang PEDOMAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, maka Bapak Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman Kodefikasi Barang milih daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana (unduh).
Kodefikasi ini akan mempermudah para bendahara dalam menyusun RKAS dan Laporan BOS, dan tentunya juga akan mempermudah kinerja para pengurus barang sekolah.
Pedoman
Pengkodean Barang Milik Daerah disusun untuk keseragaman pengkodean atas barang milik daerah
mulai dari penganggaran
yang dijabarkan pada belanja modal dan belanja barang jasa, dan penatausahaan
barang milik daerah.
Belanja dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis
belanja sebagai belanja tidak langsung dan belanja langsung. Kelompok belanja tidak langsung
merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan. Termasuk dalam kelompok belanja ini adalah :
belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan
sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja ini
dibedakan menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Penganggaran untuk perolehan barang milik daerah
umumnya dilakukan pada belanja modal dan belanja barang dan jasa.
Baca Juga:
Lebih lengkapnya dapat dibaca pada surat edaran. Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat!Salam edukasi.
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN Nomor : 1248/BPKAD/2018 Tentang PEDOMAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.