Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PROGRAM PEMUDA DAN PEMUDI WIRAUSAHA (P3W) LEMBAGA PERKREDITAN DESA SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENGUSAHA MUDA INDONESIA

Abstrak
Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W)
Lembaga Perkreditan Desa Sebagai Upaya Meningkatkan Pengusaha Muda Indonesia
Oleh
I Wayan Ardika
ardika353@gmail.com

            Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda dan pemudi desa untuk berinovasi dan berkreasi dalam membangun sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini sejalan dengan tujuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yaitu menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja bagi Krama Desa. Melihat aset yang dimiliki oleh seluruh LPD di bali, yaitu sebesar sebesar Rp 15,55 triliun, maka P3W akan bisa terealisasi. Program ini juga dapat dipalikasikan di beberapa provinsi di Indonesia, karena beberapa provinsi telah mempunyai lembaga perkreditan desa dengan nama yang berbeda-beda. Disamping itu, program ini juga dapat dilaksanakan oleh IKNB yang lain, seperti Koperasi Simpan Pinjam. Program ini sangat fleksibel dan mudah untuk direalisasikan oleh LPD dan Lembaga IKNB lainnya. Namun harus dikelola dengan profesional dan penuh tanggung jawab antara pemberi dana dan penerima dana. Dengan direalisasikannya P3W disetiap LPD di Bali dan lembaga lainnya di seluruh Indonesia, maka akan mampu meningkatkan jumlah pengusaha muda Indonesia setiap tahunnya.

Kata Kunci: P3W, LPD, dan Pengusaha Muda.


1.      Latar Belakang
          Indonesia harus bersiap untuk menghadapai era perdagangan bebas.  Persiapan harus dilakukan dalam berbagai bidang, misalnya membangun infrastruktur yang memadai dan membentuk sumber daya manusia yang berkompetensi. Jika semua telah dipersiapkan dengan baik, maka masyarakat Indonesia akan mampu bersaing di negeri sendiri, bahkan mampu bekerja ke luar negeri.
          Anak muda atau pemuda dan pemudi merupakan tunas bangsa yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia. Salah satu perannya dalam mengembangkan perekonomian adalah dengan menjadi pengusaha muda. Dengan menjadi pengusaha, meraka dapat mengembangkan diri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, bukan hanya menjadi pekerja.
          Menurut Kartikaningrum (2016) menyatakan bahwa, “Jumlah pengusaha muda di Indonesia baru mencapai 1,5% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia”. Persentase ini masih jauh dari ketetapan Bank dunia, yaitu sebesar 4%. Sedikitnya jumlah pengusaha muda di Indonesia disebabkan karena kurangnya pelatihan dan sulitnya memperoleh modal usaha. Integrasi pendidikan wirausaha di pendidikan formal ternyata belum cukup dalam membentuk pengusaha-pengusaha muda. Disamping itu, mereka biasanya terkendala dalam memperoleh modal usaha. Walaupun sekarang ini banyak bank sudah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, namun anggunan tetap menjadi kendala untuk mereka. Hal inilah yang membuat pemuda dan pemudi desa khususnya yang ada di bali menjadi putus asa dalam mengembangkan sebuah usaha. Mereka pun lebih memilih menjadi pekerja atau bahkan pengangguran. Yang meresahkan adalah ketika banyak pemuda dan pemudi pengangguran yang melakukan hal-hal buruk, seperti mengonsumsi minuman keras, memakai obat-obatan terlarang, pergaulan bebas, kebut-kebutan di jalan, dan lainnya.
          Dikutip dari Tempo.co, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa, “Indonesia membutuhkan 5,8 juta pengusaha muda baru apabila ingin memenangkan kompetisi di era pasar tunggal Masyarakat Ekonomi Asean (MEA”. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan kondisi yang positif bagi pemuda dan pemudi. Salah satu caranya adalah dengan menumbuhkan pengusaha muda. Khusus di Bali, salah satu lembaga yang dapat berperan penting dalam menumbuhkan wirausaha muda adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD). LPD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 1988 dan diperbaharui dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa. Dalam pasal 2 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa, “LPD merupakan badan usaha keuangan milik Desa yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan Desa dan untuk Krama Desa”. Dengan demikian, seluruh dana ataupun keuntungan yang diperoleh LPD hanya dapat digunakan untuk kepentingan desa dan warga desa itu sendiri.
     Tujuan dibentuknya LPD yang dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa adalah sebagai berikut.
a.         mendorong   pembangunan   ekonomi   masyarakat   Desa   melalui   kegiatan
menghimpun tabungan dan deposito dari Krama Desa;
b.         memberantas ijon, gadai gelap dan tain-lain yang dapat dipersamakan dengan
itu;
c.         menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan
kerja bagi Krama Desa;
d.        meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang di Desa.
         
          Tujuan ketiga, yaitu “Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja bagi Krama Desa” dapat direalisasikan LPD dengan membuat sebuah program yang disebut Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W). Program ini dapat memberikan kesempatan kepada pemuda dan pemudi desa untuk mendapat pelatihan, bimbingan, dan modal mendirikan sebuah usaha. Dengan demikian akan mampu menumbuhkan jumlah pengusaha muda di Indonesia.
          Menciptakan pengusaha muda dari desa sejalan dengan tujuan Pemerintah Indonesia saat ini, yaitu “Membangun Indonesia dari Desa”. Pemerintah memberikan dana untuk membangun infrastruktur pedesaan, sedangkan LPD dapat membangun Sumber Daya Manuasianya. Dengan demikian, diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan, sehingga dapat menguatkan ketahanan nasional.
          Dengan adanya Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W), maka akan dapat menguatkan peran LPD sebagai Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) yang ada di Provinsi Bali dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

2.      Deskripsi ide yang diajukan
          Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda dan pemudi desa untuk berinovasi dan berkreasi dalam membangun sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini dirancang, mulai dari perencanaan, seleksi, pemberian modal, pembimbingan, dan pengawasan. Adapun langkah-langkahnya dapat disajikan dalam bagan berikut.


Gambar 01. Bagan Langkah-langkah P3W

a.   Perencanaan Program
Tahap pertama adalah perencanaan Program Pemuda dan Pemudi Wirusaha (P3W). Pada awal tahun, Pengurus LPD menganggarkannya pada rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LPD, sehingga program ini dapat berjalan pada tahun berjalan. Dana yang dianggarkan tergantung dari kemampuan masing-masing LPD, misalnya 5% dari keuntungan per tahunnya.

b.   Pembentukan Panitia
Tahap kedua adalah pembentukan panitia pelaksana. Panitia dapat dibentuk dari pengurus LPD dan bila diperlukan dapat melibatkan pihak lain yang berkompeten. Adapun susunan panitianya dapat digambarkan dalam bagan berikut.

 

Gambar 02. Susunan Panitia Pelaksana P3W

a)      Kepala LPD
Kepala LPD bertugas untuk membimbing atau mengarahkan panitia dalam menjalankan program.
b)     Ketua Panitia
Ketua Panitia adalah orang yang bertunggung jawab untuk mengkordinir jalannya program, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya.
c)      Sekretaris
Sekretaris bertugas untuk membantu ketua panitia dalam menyiapkan segala jenis administrasi, mulai dari proposal kegiatan, surat, dan laporan pertanggung jawaban.
d)     Bendahara
Bendahara bertugas untuk membantu ketua panitia dalam bidang keuangan, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporannya.
e)      Seksi Perlengkapan
Seksi perlengkapan bertugas untuk membantu ketua panitia dalam menyiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan.
f)       Seksi Acara
Seksi acara bertugas untuk membantu ketua panitia dalam melaksanakan acara, mulai dari membuat jadwal kegiatan, menentukan tempat acara, menentukan perangkat acara, menentukan juri, dan membuat pengumuman kegiatan (sosialisasi). Agar sosialisasi berjalan dengan baik dan dapat memberikan informasi yang lengkap, maka dapat dibuatkan sebuah poster atau brosur kegiatan.

c.    Seleksi Proposal
Pada tahap ketiga, dilaksanakan seleksi proposal yang telah diajukan oleh pemuda dan pemudi. Proposal diajukan secara berkelompok, dengan anggota kelompok maksimal 3 orang. Penulisan proposal harus sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia. Dari seluruh proposal yang masuk, dipilih 3 proposal terbaik untuk maju ketahap berikutnya.

d.   Presentasi Proposal Terpilih
Tahap keempat adalah presentasi proposal yang telah lolos tahap selesksi. Peserta mempresentasikan proposalnya dihadapan dewan juri dan seluruh peserta yang telah mengirimkan proposal. Dengan dilibatkannya seluruh peserta, mereka akan mendapatkan ilmu bagaimana membuat proposal usaha yang baik. Pada tahap ini dipilih 1 tim yang berhak memperoleh dana bantuan usaha.  

e.    Pemberian Dana
Pada tahap ini, proposal yang telah dipilih berdasarkan penilaian administari dan presentasi diberikan bantuan dana usaha sebesar Rp 25.000.000,00. Sebelum pemberian dana, diadakan penandatanganan surat kesepakatan agar program dapat berjalan dengan baik. Adapaun contohnya sebagai berikut.



f.   
Pembimbingan dan Pengawasan
Pada tahap ini, LPD selaku pemberi modal memberikan pembimbingan dan pengawasan kepada pemuda dan pemudi yang proposalnya telah didanai. Hal ini bertujuan agar dana yang telah diberikan memang digunakan sesuai dengan proposal yang telah diajukan. Agar lebih efisien dan efektif, maka pembimbingan dan pengawasan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Kegiatan ini dilaksanakan ditempat usaha penerima dana, sehingga pengawas dapat langsung melihat kegiatan usaha yang telah berjalan.

g.   Pelaporan
Pada akhir tahun pertama setelah dana diberikan, maka penerima dana wajib membuat laporan tertulis kepada Panitia. Hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana realisasi usaha yang telah dibuat, serta megecek efesiensi program pemuda dan pemudi wirausaha.

h.   Tindak Lanjut
Jika penerima dana telah mengumpul laporan dan telah mampu untuk mengambangkan usahanya sendiri dalam kurun waktu 1 tahun, maka pengawasan dapat dihentikan. Namun pembimbingan tetap dapat dilakukan untuk kemajuan usaha, sehingga antara LPG dan pengusaha tetap menjalin kerjasama. LPD pun dapat memberikan pinjaman modal usaha bila memang diperlukan.

3.      Dampak Inovasi
         Pelaksanaan Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W) dapat memberikan beberapa dampak positif terhadap LPD sebagai salah satu IKNB di Indonesia. Adapun beberapa manfaatnya adalah sebagai berikut.
a.       LPD dapat mencapai tujuannya dalam menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja bagi Krama Desa.
b.      LPD telah ikut berpartisipasi dalam menumbuhkan jumlah pengusaha muda, khususnya di Bali.
c. Meningkatnya kepercayaan masyarakat Desa terhadap LPD sebagai sebuah lembaga keuangan.
d. Pemuda dan pemudi mempunyai kesempatan untuk menuangkan ide inovasi dan kreativtitasnya dengan membuka sebuah usaha.
e.       Menumbuhkan jiwa kompetitif yang sehat antar pemuda dan pemuda desa.
f.       Terbukanya lapangan pekerjaan yang lebih luas.

4.      Peluang Aplikatif
          LPD sebagai lembaga keuangan desa pekraman di Bali telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ketua Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD), I Nyoman Armaya (dalam Balitribune.co.id, 2016) mengatakan bahwa, “Aset LPD di Bali saat ini mencapai sebesar Rp 15,55 triliun dari total 1.433 LPD yang ada di Pulau Dewata”. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa, setiap LPD memanfaatkan keuntungannya untuk keperluan desa pekraman, dengan rincian 60% untuk cadangan modal, 20% untuk pembangunan desa adat, 10% untuk jasa produksi, 5% untuk pemberdayaan, dan 5% untuk dana sosial. Dengan demikian, setiap LPD yang ada di Bali dapat menggunakan keuntungannya sebesar 5% untuk Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W).
          Contohnya Lembaga Perkreditan Desa Renon, pada tahun 2015 mengalami peningkatan keuntungan sebesar Rp 1,05 Miliar, yaitu dari 452 Juta pada tahun 2014 (Denpostnews.com, 2016). Melihat keuntungan tahun 2015, maka bila dikalikan 5% menjadi Rp 52.500.000,00. Jadi sekian dana yang dapat dialokasikan oleh LPD Pekraman Renon untuk menjalankan P3W. Namun, tentu tidak semua LPD mendapatkan keuntungan sebesar itu. Misalkan setiap LPD memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000.000,00, maka 5 persennya adalah Rp 25.000.000,00. Dengan demikian, setiap LPD mempunyai dana sebesar itu untuk membiayai P3W, sehinga setiap tahunnya akan tumbuh pengusaha muda di pedesaan dan akan mampu menguatkan kemandirian bangsa.
          Selain di Provinsi Bali, program ini juga dapat diaplikasikan di beberapa provinsi di Indonesia, karena beberapa provinsi telah memiliki lembaga perkreditan desa dengan nama yang berbeda-beda. Misalnya di Aceh disebut dengan Lembaga Kredit Kecamatan (LKC), di Jawa Barat disebut dengan Lembaga  Perkreditan Kecamatan (LPK), dan di Jawa Tengah disebut dengan Badan Kredit Kecamatan (BKK).
          Program ini juga dapat dilaksanakan oleh IKNB yang lain, seperti Koperasi Simpan Pinjam. Program ini sangat fleksibel dan mudah untuk direalisasikan, tentu dengan pengelolaan yang professional dan bertanggung jawab. Baik dari lembaga pemberi modal usaha maupun dari pemudi dan pemudi yang menerima dana usaha.

5.      Kesimpulan
          LPD merupakan badan usaha keuangan milik Desa yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan Desa, seluruh dana ataupun keuntungan yang diperoleh LPD hanya dapat digunakan untuk kepentingan desa dan warga desa itu sendiri. LPD bertujuan untuk (a) mendorong   pembangunan   ekonomi   masyarakat   Desa   melalui   kegiatan menghimpun tabungan dan deposito dari Krama Desa; (b) memberantas ijon, gadai gelap dan tain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu; (c) menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja bagi Krama Desa; (d) meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di Desa.
          Untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja bagi Krama Desa, maka dicetuskan Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W). Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda dan pemudi desa untuk berinovasi dan berkreasi dalam membangun sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini dirancang, mulai dari perencanaan, seleksi, pemberian modal, pembimbingan, dan pengawasan.
       Melihat aset yang dimiliki oleh seluruh LPD di bali, yaitu sebesar sebesar Rp 15,55 triliun, maka P3W akan bisa terealisasi. Program ini juga dapat dipalikasikan di beberapa provinsi di Indonesia, karena beberapa provinsi telah mempunyai lembaga perkreditan desa dengan nama yang berbeda-beda. Disamping itu, program ini juga dapat dilaksanakan oleh IKNB yang lain, seperti Koperasi Simpan Pinjam.
   Program Pemuda dan Pemudi Wirausaha (P3W) sangat fleksibel dan mudah untuk direalisasikan oleh LPD dan Lembaga IKNB lainnya. Namun harus dikelola dengan profesional dan penuh tanggung jawab antara pemberi dana dan penerima dana. Dengan direalisasikannya P3W disetiap LPD di Bali dan lembaga lainnya di seluruh Indonesia, maka akan mampu meningkatkan jumlah pengusaha muda Indonesia setiap tahunnya.
6.      Daftar Pustaka

Balitribune.co.id, 2016. “Aset LPD di Bali Capai Rp 15 Triliun”. Tersedia pada http://balitribune.co.id/content/aset-lpd-di-bali-capai-rp15-triliun (diakses tanggal 6 Mei 2017).

Denpostnews.com. 2016. “Laba LPD Desa Pekraman Renon Meningkat Drastis”. Tersedia pada http://denpostnews.com/2016/03/21/laba-lpd-desa-pakraman-renon-meningkat-drastis/ (diakses tanggal 6 Mei 2017).

Kartikanimgrum, Natalia Indah. 2016. “Hipmi Bali Ajak Anak Muda Bali Jadi Pengusaha”. Tersedia pada http://kabar24.bisnis.com/read/20160415/15/538260/hipmi-bali-ajak-anak-muda-jadi-pengusaha (diakses tanggal 4 Mei 2017).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa


Tempo.co. 2016. “Menangkan MEA, Jokowi: RI Perlu 5,8 Juta Pengusaha Muda Baru”. Tersedia pada https://m.tempo.co/read/news/2016/05/23/092773404/menangkan-mea-jokowi-ri-perlu-5-8-juta-pengusaha-muda-baru (diakses tanggal 5 Mei 2017).
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "PROGRAM PEMUDA DAN PEMUDI WIRAUSAHA (P3W) LEMBAGA PERKREDITAN DESA SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENGUSAHA MUDA INDONESIA"