Contoh Artikel Perlindungan Hukum bagi Guru
Artikel ini merupakan salah satu contoh artikel yang diikutkan dalam seleksi Bimtek Perlindungan Kesharlindungdikdas 2018. Artikel ini dibuat oleh I Wayan Ardika, S. Pd. (SD Negeri 6 Yehembang, Jembrana, Bali)
Perlindungan Hukum Bagi Guru
Guru
merupakan sebuah profesi yang sangat mulia dan mempunyai peranan vital dalam
rangka mencerdaskan anak bangsa Indonesia. Guru sebagai profesi diatur dalam
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat
1 disebutkan bahwa, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Guru dalam melaksanakan tugas
utamanya, sering kali mengalami permasalahan dengan siswa atau pun dengan orang
tua/ wali siswa. Misalnya yang terjadi dengan seorang guru matematika di
Denpasar, gara-gara dianggap menghukum siswa terlalu keras, guru tersebut
dilaporkan ke polisi dan sekarang masih dapat proses penyelidikan
(Tribunnews.com, 2017). Kasus lainnya
terjadi di Nusa Tenggara Timur, seorang guru didatangi oleh orang tua siswa ke
sekolah, karena anaknya dihukum oleh gurunya. Namun, karena kesigapan kepala
sekolah dan bantuan dari Bhabinkamtibmas kasus ini dapat terselesaikan dengan
damai (Tribatanews. 2017).
Kedua kasus di atas
mempunyai proses penyelesaian yang berbeda, kasus pertama menunjukkan bahwa
guru belum mempunyai perlindungan profesi. Seharusnya orang tua siswa
melaporkan dulu kejadian tersebut kepada kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,
karena kejadian tersebut terjadi saat jam pembelajaran berlangsung. Sehingga
kepala sekolah sebagai penanggungjawab satuan pendidikan dapat memberikan
perlindungannya. Namun demikian, karena kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,
dan sudah diproses, maka peran organisasi profesi menjadi sangat penting dalam
memberikan bantuan hukum.
Kasus kedua sudah
terselesaikan dengan baik. Hal ini terjadi karena kepala sekolah dan
Bhabinkamtibmas selaku perwakilan dari pihak satuan pendidikan dan masyarakat
telah menjalankan perannya dengan baik dalam memberikan perlidungan profesi
terhadap guru. Perlindungan seperti ini sangat diperlukan oleh semua guru, agar
dapat menjalankan tugas utamanya dengan nyaman.
Baca juga: Puscil dan V3R
Baca juga: Puscil dan V3R
Dalam Permendikbud RI Nomor
10 Tahun 2017, pasal 3 dinyatakan bahwa yang berkewajiban dalam memberikan
perlindungan terhadap profesi guru adalah pemerintah, pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Dengan demikian, perlindungan terhadap profesi guru dapat dimulai dari jenjang
yang paling rendah, yaitu dari satuan pendidikan atau sekolah tempat guru
mengajar yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus
mampu mengayomi dan melindungi seluruh guru yang ada di sekolahnya.
Selanjutnya, jika pada satuan pendidikan sudah tidak mampu untuk memberikan
perlindungan, maka perlindungan dapat diberikan oleh organisasi profesi. Namun
sekarang ini, guru dibuat bingung oleh banyaknya organisasi profesi yang
bermunculan. Agar organisasi profesi dapat berperan secara optimal dalam
memberikan perlindungan profesi, maka hendaknya pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan satu organisasi profesi guru. Dengan adanya
sinergi antar semua pihak yang berperan dalam memberikan perlindungan profesi
terhadap guru, maka niscaya guru dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik,
karena guru tidak akan merasa takut lagi untuk mendidik siswa. Dengan demikian
akan tercipta tunas bangsa yang cerdas dan berdaya saing tinggi.
Daftar Pustaka
Permendikbud RI Nomor
10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Tribatanews.
2017. “Bhabinkamtibmas Umanen Polres Belu Selesaikan Dan Mendamaikan Kasus Guru
Pukul Murid”. Tersedia pada http://tribratanews.polri.go.id/?p=74522 (diakses
tanggal 22 Maret 2017).
Tribunnews.com.
2017. “Guru Matematika di Denpasar Dipolisikan Gara-gara Pukul Siswa”. Tersedia
pada http://www.tribunnews.com/regional/2017/03/21/guru-matematika-di-denpasar-dipolisikan-gara-gara-pukul-siswa (diakses
tanggal 22 Maret 2017).