Kabar Gembira, Pemerintah akan Rekrut P3K Tahun Depan
Dewasa ini, banyak pegawai honorer (Khususnya guru) yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan karena usia mereka telah lewat dari 35 tahun. Namun sekarang, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 49 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Dengan adanya PP ini, maka pemerintah akan mulai merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Seleksinya akan dilaksanakan dalam 2 tahap, Tahap pertama akan dilaksanakan pada minggu keempat tahun 2019 dan tahap kedua dilaksanakan setelah pemilihan umum pada bulan April 2019.
Seleksi P3K dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamarnya. Dengan adanya seleksi ini, diharapkan dapat merekrut tenaga yang profesional dan dapat memenuhi kebutuhan pegawai terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Bagi yang ingin ikut seleksi, persiapkan diri dari sekarang, dan tunggu informasi update-nya. Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kabar Gembira, Pemerintah akan Rekrut P3K Tahun Depan"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.