Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS
Modal utama untuk menjadi Bendahara BOS adalah Ketelitian.
Teliti dalam penganggaran, teliti dalam realisasi, termasuk teliti dalam
memotong ataupun memungut pajak.
Dalam perpajakan Bendahara BOS mempunyai beberapa kewajiban,
yaitu:
- Daftar NPWP atau Update data NPWP kalau ada pergantian Bendahara
- Memotong atau memungut pajak sesuai ketentuan
- Menyetor ke kas Negara dengan NPWP BOS
- melaporkan pajak yang telah dibayarkan
Berdasarkan PMK No. 231/PMK.03/2019, NPWP Bendahara sudah dihapus dan pajak BOS dibayar melalui NPWP Dinas Pendidikan masing-masing. Untuk lebih jelas dapat menonton video berikut!
Pajak yang dipotong/dipungut Bendahara BOS:
PPH Pasal 21 pajak yang ditujukan kepada perorangan atas
kegiatan
PPH Pasal 23 Jasa selain Objek PPH 21
PPN pajak atas barang yang di atas 1 juta, bayar pakai NPWP
Rekanan
Untuk lebih jelasnya mengenai aspek perpajakan dana Bos dapat dilihat pada gambar berikut.
Unduh File Pdf Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS (unduh)
Jika masih bingung, bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat.
salam edukasi!
Sumber: Sosialisasi Perpajakan KP2KP Negara, tanggal 2 November 2018
Posting Komentar untuk "Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.